Jumat, 30 November 2012

willy paseki


UU 13/1958, PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG

Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang- undang.
Mengingat:
Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK. INDONESIA DAN JEPANG, BESERTA PROTOKOL DAN NOTA-NOTA YANG BERSANGKUTAN.
Pasal 1.
Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi Republik Indonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yang akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta *1784 pada tanggal 27 Maret 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958 Menteri Kehakiman, ttd.

G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri, ttd.
SUBANDRIO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG.
Sebagai hasil dari pembicaraan-pembicaraan, yang telah dilakukan antara Perdana Menteri Republik Indonesia Juanda dan Ataru Kobayashi, Wakil pribadi dari Perdana Menteri Kishi serta wakil dari Pemerintah Jepang, dengan berdasarkan persesuaian faham yang telah dicapai antara Perdana Menteri Republik Indonesia dan Perdana Menteri Jepang Nobusuke Kishi, mengenai pampasan perang dan soal-soal lain yang bersangkutan dengan hubungan antara Republik Indonesia dan Jepang, telah tercapai persesuaian faham antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang, yang dimuat dalam suatu memorandum, yang telah ditanda-tangani oleh Perdana Menteri Juanda dari pihak Indonesia dan Ataru Kobayashi dari pihak Jepang pada tanggal 8 Desember 1957, di Jakarta.
Berdasarkan atas memorandum tersebut tercapailah persetujuan perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang yang ditanda-tangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Subandrio dan Menteri Luar Negeri Jepang Aiichiro Fujiyama pada tanggal 20 Januari 1958 di Jakarta.
Republik Indonesia telah merdeka dan berdaulat lebih dari 12 tahun lamanya. Selama waktu itu Indonesia sudah mengadakan hubungan-hubungan dengan banyak negara-negara di dunia, demi kepentingan politik, ekonomi, perdamaian dan kesejahteraan Negara dan Rakyat Indonesia.
Demikianlah antara Republik Indonesia dan Jepang di satu pihak telah berlangsung hubungan ekonomi dan perdagangan, tetapi dilain pihak hubungan politik adalah masih dalam suasana yang tidak normal, karena kedua negara itu secara formil masih berada dalam keadaan perang.
Semenjak selesainya perang dunia ke-2 telah banyak peristiwa-peristiwa terjadi dalam usaha-usaha normalisasi pergaulan antara bangsa-bangsa.
Jepang telah menerima pemulihan kedaulatannya dan dibenua Asia Pasifik sudah mulai berlangsung konsolidasi dan normalisasi. Birma dan Pilipina sudah mendahului kita untuk mengakhiri keadaan perang mereka dengan Jepang serta menyelesaikan masalah pampasannya. Baik Indonesia, maupun Jepang adalah anggota dari keluarga negara-negara Asia Afrika. Negara A.A. dengan solidariteitnya mempengaruhi dan turut menentukan perkembangan politik dunia, maka janggallah *1785 rasanya bagi Indonesia sebagai salah satu anggota utama untuk masih memelihara "keadaan perang" dengan negara tetangga ditengah-tengah perkembangan politik, yang pada akhir-akhir tahun ini begitu cepat dan berbelit-belit jalannya.
Kabinet Kishi adalah Pemerintah Jepang yang pertama-tama yang menjadikan masaalah pampasan sebagai masaalah utama dan yang memajukan kepada Pemerintah Indonesia usul-usul yang konkrit, terutama mengenai total amount, yang selama ini selalu dielakkan.
Apalagi kalau diingat, bahwa dalam politik internasional Jepang telah mengadakan hubungan normal hampir dengan semua negara-negara besar dan telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan dan berbagai-bagai badan internasional lainnya, sehingga suatu penundaan perjanjian perdamaian dengan Jepang tidaklah akan memperbaiki posisi kita lebih daripada kesempatan pada waktu sekarang ini.
Maka Pemerintah berpendapat, bahwa sudah pada tempatnya dan pada waktunyalah antara Negara Republik Indonesia dan Jepang diadakan perjanjian perdamaian serta Persetujuan Pampasan yang kedua-duanya telah ditanda-tangani oleh Pemerintah dari kedua belah pihak pada tanggal 20 Januari 1958 di Jakarta.
Pemerintah dengan ini mengharap persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang.

LAMPIRAN:
1. Perjanjian perdamaian antara Republik Indonesia dan Jepang.
2. Persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang (dengan annex).
3. Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang mengenai penyelesaian penagihan-penagihan terhadap neraca-neraca di dalam clearing account-clearing account yang lalu dan account-account lain yang bersangkutan.
4. Soal-soal yang telah disetujui dalam perundingan resmi tentang perjanjian perdamaian antara Republik Indonesia dan Jepang.
5. Pertukaran nota mengenai interpretasi persetujuan pampasan.
6. Pertukaran nota mengenai detail-detail pelaksanaan persetujuan pampasan.
7. Pertukaran nota mengenai protokol tentang penagihan-penagihan terhadap neraca-neraca pembayaran.
8. Pertukaran nota mengenai kerja-sama ekonomi.,
9. Pengangkatan kapal-kapal tenggelam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar